DwipaNusantaraPost.Com: Kuningan – Rabu 6 Mei 2026, Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Kaduagung, Blok Manis, Kecamatan Karang Kancana, Kabupaten Kuningan, menuai sorotan serius. Pimpinan Redaksi Media Patroli 86, Panji, secara tegas mengecam proyek tersebut yang diduga melanggar tata ruang serta regulasi perlindungan lahan pertanian.
Sorotan ini mencuat setelah awak media melakukan verifikasi titik koordinat -7.099773,108.659034 melalui sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) milik ATR/BPN Direktorat Jenderal Tata Ruang – Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa lokasi pembangunan berada di zona hijau muda yang diperuntukkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Lahan Basah.
Tak hanya itu, berdasarkan rekaman video yang diterima redaksi, di lokasi pembangunan juga diduga tidak ditemukan adanya papan informasi proyek sebagaimana mestinya. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi publik yang wajib dipasang dalam setiap kegiatan pembangunan, sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terlebih anggaran yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Panji menegaskan, apabila temuan tersebut benar, maka pembangunan Kopdes tersebut berpotensi melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Kuningan.
“RTRW dan RDTR bukan sekadar dokumen administratif. Itu adalah aturan hukum yang mengikat. Jika suatu kawasan sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian, maka tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak tanpa mekanisme resmi,” tegas Panji (6/5/2026).
Secara regulasi, larangan alih fungsi lahan pertanian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pasal 44 ayat (1) menyebutkan:
“Lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilarang dialihfungsikan.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa lahan LP2B tidak dapat digunakan untuk kepentingan non-pertanian, termasuk pembangunan gedung koperasi atau fasilitas usaha lainnya, kecuali melalui prosedur ketat seperti kajian kelayakan, persetujuan pemerintah, serta penyediaan lahan pengganti.
Larangan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021.
Jika pelanggaran terbukti, sanksi pidana mengacu pada Pasal 73 UU Nomor 41 Tahun 2009, yakni:
Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku yang dengan sengaja mengalihfungsikan lahan
Kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp500 juta jika terjadi karena kelalaian
Sanksi ini dapat dikenakan kepada seluruh pihak yang terlibat, baik pengambil kebijakan maupun pelaksana di lapangan.
Wajib Tunduk pada RTRW dan RDTR
Panji menegaskan bahwa setiap pembangunan harus mengacu pada RTRW dan RDTR yang berlaku. RTRW mengatur arah pemanfaatan ruang secara makro, sementara RDTR mengatur zonasi secara rinci.
Jika suatu wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian, maka:
Tidak boleh dibangun fasilitas non-pertanian
Tidak dapat diubah tanpa revisi resmi tata ruang
“Jika RTRW dan RDTR dilanggar, maka bangunan tersebut berpotensi cacat hukum sejak awal,” tegasnya.
Selain itu, aspek perizinan bangunan juga menjadi sorotan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan UU Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan dimulai.
Tanpa PBG:
Bangunan dapat dinyatakan ilegal
Pembangunan dapat dihentikan
Berpotensi dibongkar
Dikenakan sanksi administratif
“Kami mempertanyakan, apakah bangunan tersebut telah mengantongi PBG. Jika belum, maka ini merupakan pelanggaran berlapis,” tegas Panji.
Di lokasi proyek, berdasarkan rekaman video, juga terlihat adanya jerigen berisi solar yang dibawa menggunakan sepeda motor. Temuan ini memunculkan dugaan adanya potensi penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, meskipun hal tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Apabila pembangunan ini menggunakan dana desa atau pemerintah, maka potensi pelanggaran dapat meluas ke aspek keuangan negara, dengan risiko antara lain:
Temuan audit APIP dan BPK
Kewajiban pengembalian kerugian negara
Pembatalan proyek
Status bangunan tidak sah
Potensi gugatan hukum
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa Kaduagung belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi oleh awak media melalui telepon dan pesan singkat.
Panji mendesak pemerintah daerah, Dinas Pertanian, serta ATR/BPN untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan audit menyeluruh.
“Jangan sampai hukum hanya menjadi pajangan. Jika ini terbukti pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Program Kopdes Merah Putih sejatinya merupakan langkah strategis dalam mendorong ekonomi desa. Namun, pembangunan yang mengabaikan aturan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan korbankan aturan demi proyek. Kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi utama pembangunan desa yang sah dan berkelanjutan,” tutup Panji.
Jurnalis: Ismail
Editor: Tgr













