Scroll untuk baca artikel
AdvokatBerita UtamaDwipa NewsNasionalPenegak Hukum

Advokat Bastian Sori Ditusuk Debt Collector, Ari Suwari KAI Surabaya Dorong Kasus Ini Jadi Titik Balik Hukuman yang Tegas

100
×

Advokat Bastian Sori Ditusuk Debt Collector, Ari Suwari KAI Surabaya Dorong Kasus Ini Jadi Titik Balik Hukuman yang Tegas

Sebarkan artikel ini
IMG 20260225 WA0001

DwipaNusantaraPost.Com: Surabaya, 25 Februari 2026 – Aksi brutal oleh debt collector kembali menimpa kalangan profesional hukum, kali ini menjerat pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, Bastian Sori, S.H. Peristiwa penusukan terjadi di kediaman korban di Tangerang Selatan pada Senin (23/2/2026) dan menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Ari Suwari, anggota KAI Wilayah Surabaya Jawa Timur.

“Aksi kekerasan yang dilakukan terhadap rekan sejawat kita ini adalah sebuah kehancuran bagi prinsip hukum dan profesionalisme di negara kita. Sebagai advokat, kita berjuang untuk keadilan dan perlindungan hukum bagi semua orang, namun saat ini salah satu dari kita menjadi korban tindakan yang sangat tidak manusiawi dan melanggar hukum,” ucap Ari Suwari dengan nada penuh kemarahan.

Peristiwa dimulai ketika tiga orang yang mengaku dari Mandiri Tunas Finance (dalam beberapa keterangan juga disebut Mandiri Utama Finance) memaksa masuk pekarangan rumah Bastian Sori dengan maksud menarik kendaraan mobil miliknya.

Korban menolak menyerahkan kendaraan karena merasa prosedur yang akan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertegasan tersebut kemudian berujung pada cekcok fisik dan akhirnya Bastian Sori ditembus dengan senjata tajam oleh salah satu pelaku. Pelaku segera melarikan diri setelah insiden, sedangkan korban dengan kondisi luka serius dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang.

IMG 20260224 WA0005Kongres Advokat Indonesia (KAI) Pusat, yang dipimpin oleh Ketua Presidium DPP KAI Prof. Dr. Heru Noto Negoro, S.H., M.H., C.L.I., serta Ketua HC Prof. Dr. Tjoe Tjoe S Hernanto, S.H., M.H., C.L.I., juga tidak tinggal diam. Mereka telah membentuk tim khusus untuk melakukan penuntutan hukum terhadap perusahaan pembiayaan terkait.

Ari Suwari menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap profesi advokat dan supremasi hukum negara.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, tindakan penarikan kendaraan secara paksa yang disertai kekerasan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga dapat dikenakan tanggung jawab pidana korporasi jika terbukti ada pembiaran atau kebijakan yang mendorong praktik kekerasan dalam proses penagihan,” jelas Ari Suwari.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, perusahaan jasa keuangan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk untuk proses penagihan.

Ari Suwari berharap bahwa kasus ini akan menjadi titik balik dalam penegakan hukum terhadap praktik-praktik tidak profesional dan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.

“Kita tidak akan tinggal diam dan akan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam peristiwa ini mendapatkan hukuman yang setimpal. Perlindungan hukum harus bisa dirasakan oleh semua orang, termasuk oleh para advokat yang bekerja keras untuk menjaga keadilan,” tandasnya.

[IRF/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *