DwipaNusantaraPost.Com: Probolinggo, 4 Maret 2026 – Proyek pemasangan tiang wifi di RW 02 Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, menuai sorotan tajam. Selain disebut tidak mengantongi pemberitahuan resmi ke pemerintah kelurahan, proyek ini juga memunculkan dugaan adanya pemberian uang kepada Ketua RW dan masing-masing Ketua RT setempat.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas dan transparansi proyek yang berjalan tanpa sosialisasi terbuka kepada masyarakat terdampak.
Kelurahan Mengaku Tidak Pernah Diberi Pemberitahuan
Lurah Pilang, Iwan Cahyono, S.Sos., M.A.P., menegaskan pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan ataupun permohonan izin dari pelaksana proyek.
“Kami baru mengetahui adanya pemasangan tiang wifi setelah ada laporan warga. Secara administratif, kelurahan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menekankan bahwa setiap kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah kelurahan semestinya melalui koordinasi formal untuk memastikan aspek keamanan, tata ruang, dan ketertiban umum terpenuhi.
Bhabinkamtibmas: Akan Dilaporkan ke Pimpinan
Hal serupa disampaikan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pilang dari Polsek Kademangan, AIPDA Firnan Datta, S.H. Ia mengaku tidak pernah menerima informasi terkait aktivitas tersebut.
“Kami tidak mendapatkan pemberitahuan adanya kegiatan pemasangan tiang wifi di wilayah binaan kami. Kami akan melaporkan kepada pimpinan terkait adanya aktivitas tersebut di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Pernyataan ini mempertegas bahwa proyek berjalan tanpa koordinasi menyeluruh dengan unsur pemerintahan dan keamanan di tingkat kelurahan.
Dugaan Pemberian Sejumlah Uang ke RW dan RT
Sorotan kian menguat setelah muncul informasi bahwa pihak proyek memberikan sejumlah uang kepada Ketua RW dan masing-masing Ketua RT di wilayah tersebut. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar pemberian dana tersebut—apakah sebagai kompensasi sosial, kontribusi lingkungan, atau bentuk lain.
Sejumlah warga mempertanyakan transparansi aliran dana tersebut. Mereka khawatir praktik semacam ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan fungsi pengawasan sosial di tingkat lingkungan.
“Kalau memang ada dana yang diberikan, harus jelas peruntukannya dan dilaporkan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat merasa tidak dilibatkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Aspek Keamanan Dipertanyakan
Di lapangan, warga juga menyoroti teknis pemasangan. Beberapa tiang disebut berdiri dekat rumah warga dan fasilitas umum, bahkan ada yang posisinya sangat berdekatan dengan bangunan ibadah. Kekhawatiran muncul terkait potensi risiko saat cuaca ekstrem.
Warga menegaskan mereka tidak menolak keberadaan fasilitas internet. Namun, mereka menuntut proses yang transparan, legal, dan mengedepankan keselamatan.
PUPR Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Probolinggo belum memberikan tanggapan terkait rekomendasi teknis maupun mekanisme pengawasan proyek tersebut.
Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas: sejauh mana pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur jaringan di tingkat lingkungan? Apakah prosedur administrasi telah dipenuhi, atau proyek berjalan hanya dengan legitimasi informal?
Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari pelaksana proyek dan instansi terkait. Transparansi menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur digital tidak justru menimbulkan persoalan hukum dan keresahan sosial di tengah warga.
[IRF]













