Scroll untuk baca artikel
DaerahDwipa NewsPenegak Hukum

Kasus Pencurian Mesin di Pandeglang Berlarut, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum

17
×

Kasus Pencurian Mesin di Pandeglang Berlarut, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 03 25 at 11.08.52

DwipaNusantaraPost.Com: Banten, 25 Maret 206 – Penanganan kasus dugaan pencurian mesin sedot pasir di wilayah hukum Polsek Cimanggu, Polres Pandeglang, hingga kini masih menyisakan ketidakpastian. Perkara yang telah berjalan sejak Agustus 2024 itu dinilai berlarut tanpa kejelasan hukum yang tegas.

Korban, Maidi (36), warga Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, melaporkan kehilangan mesin sedot pasir jenis Alkon 30 PK pada 25 Agustus 2024 dengan nilai kerugian lebih dari Rp50 juta. Laporan resmi disampaikan tiga hari kemudian ke Polsek Cimanggu.

Dalam proses awal, korban mengaku dimintai kronologi serta data diri. Namun setelah itu, ia tidak mendapatkan informasi lanjutan yang memadai, termasuk tidak adanya kontak penyidik yang bisa dihubungi.

Upaya mencari kepastian dilakukan dengan mendatangi sejumlah kantor kepolisian lain, namun korban tetap diarahkan kembali ke Polsek Cimanggu sesuai lokasi kejadian perkara.

Pada November 2024, korban kembali dimintai keterangan resmi serta menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk data dan rekaman video. Meski demikian, ia menilai proses penyidikan berjalan lambat.

IMG 20260224 WA0005Hingga Desember 2024, korban belum menerima SP2HP. Ia kemudian mengadukan hal tersebut ke Propam Polda Banten. Setelah mediasi, SP2HP diberikan, namun menurut korban, progres penanganan tetap belum signifikan.

Pada Januari 2025, sempat dilakukan pertemuan antara korban dan pihak yang diduga terlibat di Polres Pandeglang. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan musyawarah, meski realisasinya belum jelas.

Korban juga menyoroti adanya perbedaan informasi dalam dokumen SP2HP serta lambatnya pemanggilan saksi-saksi kunci.

Upaya lanjutan dilakukan dengan melapor ke Propam Mabes Polri dan Rowasidik Bareskrim Polri. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pandeglang.

Namun hingga September 2025, korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum terkait status perkara.

“Saya hanya ingin kejelasan, sudah lebih dari satu tahun,” ujarnya (24/3/2026).

Upaya Konfirmasi Pada 24 Maret 2026, awak media telah mengajukan konfirmasi kepada Kasi Propam Polres Pandeglang dan Kanit Reskrim Polsek Cimanggu melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan meliputi evaluasi penanganan, kendala penyidikan, hingga status perkara.

Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak belum memberikan tanggapan meski pesan telah diterima.

(Isma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *