Scroll untuk baca artikel
DaerahDwipa NewsPenegak Hukum

DARURAT! Dugaan Kartel Tramadol di Teluknaga Kian Nekat, Obat Keras Dijual Terang-terangan

7
×

DARURAT! Dugaan Kartel Tramadol di Teluknaga Kian Nekat, Obat Keras Dijual Terang-terangan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 04 06 at 17.15.32

DwipaNusantaraPost.Com: Kabupaten Tanggerang, 6 April 2026 – Peredaran obat keras ilegal kembali mengguncang wilayah Kecamatan Teluknaga. Kali ini, dugaan praktik kartel tramadol dan obat keras lainnya disebut-sebut berlangsung terang-terangan, seolah kebal hukum.

Berdasarkan foto yang beredar luas, tampak sebuah kios di kawasan permukiman diduga menjadi “lapak bebas” transaksi obat keras. Sejumlah pria terlihat keluar-masuk, sementara rak di dalam kios dipenuhi berbagai jenis obat-obatan yang patut diduga masuk kategori terbatas dan wajib resep dokter.

Situasi ini memantik kemarahan warga. Mereka menilai aktivitas tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan sudah mengarah pada jaringan terorganisir atau “kartel” yang berani bermain terang-terangan di tengah masyarakat.

WhatsApp Image 2026 04 05 at 16.43.16“Ini bukan rahasia lagi. Jualannya bebas, siapa saja bisa beli. Kalau dibiarkan, generasi muda bisa hancur,” tegas salah satu warga dengan nada geram.

Tramadol sendiri dikenal sebagai obat keras yang kerap disalahgunakan. Jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, efeknya bisa berbahaya, mulai dari ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius. Dugaan peredaran bebas ini jelas menjadi ancaman nyata bagi lingkungan sekitar, terutama kalangan remaja.

Yang lebih memprihatinkan, aktivitas ini diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas. Warga pun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) setempat.

“Jangan sampai masyarakat berpikir ada pembiaran. Kami minta polisi segera turun, cek lokasi, dan tindak tegas jika terbukti,” tambah warga lainnya.

IMG 20260224 WA0005Desakan pun menguat agar pihak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penggerebekan, penyelidikan mendalam, hingga penindakan hukum tanpa kompromi terhadap siapapun yang terlibat.

Jika benar adanya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman pidana berat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. Namun satu hal jelas masyarakat Teluknaga tidak ingin wilayahnya menjadi sarang peredaran obat ilegal yang merusak masa depan bangsa.

(Red,)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *