Scroll untuk baca artikel
DaerahDwipa NewsPenegak HukumPOLRI

Kronologi Hilangnya Ponsel Kurniawan Zidan di Bogor: Berawal dari Jaga Warung, Berujung Laporan Dugaan Penipuan Digital

6
×

Kronologi Hilangnya Ponsel Kurniawan Zidan di Bogor: Berawal dari Jaga Warung, Berujung Laporan Dugaan Penipuan Digital

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 04 06 at 12.44.00

DwipaNusantaraPost.Com: Bogor – Kasus kehilangan telepon genggam yang dialami Kurniawan Zidan (25), pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Kuningan, kini ditangani Polresta Bogor Kota setelah berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan nomor telepon untuk meminta uang kepada pihak lain. Perkara tersebut dilaporkan secara resmi pada Minggu (5/4/2026).

Kronologi peristiwa bermula pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Berdasarkan keterangan pelapor, saat itu ia sedang berjaga sendirian di sebuah warung di Jalan KS Tubun, Cibuluh, Kedung Halang, Bogor Utara, Kota Bogor.

Dalam kondisi mengantuk, Zidan mengaku sempat beristirahat di dalam warung dan tertidur sejenak. Saat terbangun, telepon genggam miliknya sudah hilang.

“Pagi itu saya sedang berjaga sendirian. Posisi tempat memang tidak saya tutup karena banyak orang berhenti di warung untuk membeli sesuatu. Saya sempat tiduran karena mengantuk, lalu tanpa sadar ketiduran sebentar. Posisi pintu sebelumnya terkunci. Namun ketika saya bangun, pintu sudah terbuka dan handphone saya sudah hilang,” ujar Zidan.

Menurutnya, ada pula barang lain yang turut hilang dari lokasi, yakni sekitar lima bungkus rokok Sampoerna Mild. Setelah menyadari kehilangan itu, ia mengaku berupaya mencari informasi dari orang-orang sekitar lokasi. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

WhatsApp Image 2026 04 05 at 16.43.16Ponsel yang hilang disebut merupakan POCO F7 produksi PT Xiaomi, warna putih, dengan IMEI 1: 862948070738304 dan IMEI 2: 862948070738312. Kartu SIM yang terpasang pada perangkat tersebut bernomor 082115112221. Pelapor memperkirakan total kerugian materiil sebesar Rp6.135.000.

Zidan menyatakan kepemilikan perangkat dapat dibuktikan melalui nota pembelian dan kesesuaian nomor IMEI.
Kasus ini kemudian memasuki babak baru pada 3 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelapor mengaku mendapat informasi dari saksi Sabiq Kulpalah bahwa nomor telepon yang berada di dalam ponsel tersebut diduga telah dipakai untuk meminta uang kepada sejumlah kontak yang tersimpan di perangkat.

Informasi serupa juga diketahui oleh saksi Mohamad Ismail. Menurut pelapor, saksi kemudian menyarankan agar kasus tersebut segera dilaporkan ke kepolisian guna mencegah munculnya korban lain.

Dalam pengaduan yang dibuat, pelapor menjelaskan bahwa dugaan permintaan uang dilakukan melalui aplikasi pesan berbasis sistem elektronik, dengan tujuan transfer ke akun dompet digital DANA nomor 0817****03.
Pelapor menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada pihak mana pun melalui nomor tersebut, tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan nomor teleponnya, serta tidak pernah menerima dana dari aktivitas yang dimaksud.

Atas dasar itu, pada Minggu, 5 April 2026, Zidan mendatangi SPKT Polresta Bogor Kota dan membuat laporan resmi yang diregister dengan nomor Rekom/945/IV/2026/SPKT. Pengaduan itu dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan.

IMG 20260224 WA0005Petugas kepolisian Bripka Rahmad Syukur Sinaga menerangkan bahwa untuk proses lanjutan berupa penerbitan Laporan Polisi, pelapor diminta melengkapi dus box handphone dan nota pembelian asli. Sementara itu, surat tanda penerimaan pengaduan yang telah diterbitkan dapat dipakai sebagai dasar administrasi, termasuk untuk pengajuan pemblokiran nomor ke GraPARI.

Dalam pengaduan tersebut, peristiwa ini dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, pelapor juga menguraikan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 492 KUHP, serta dugaan pelanggaran ITE berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35.

Barang bukti yang dilampirkan antara lain salinan dus perangkat dan nomor IMEI, nota pembelian, tangkapan layar dugaan percakapan permintaan uang, serta data akun DANA tujuan transfer. Dalam pengaduan, pihak yang dilaporkan disebut sebagai pengguna akun DANA nomor 0817210354.

Pelapor juga meminta penyidik untuk menindaklanjuti melalui pelacakan IMEI, permintaan data akses kepada provider seluler, dan permintaan keterangan resmi kepada penyelenggara dompet digital terkait identitas serta riwayat transaksi akun tujuan.

Hingga berita ini dipublikasikan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan di Polresta Bogor Kota. Tahap ini akan menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke proses penyidikan setelah dilakukan klarifikasi saksi, pemeriksaan barang bukti, dan pendalaman alur transaksi elektronik yang dilaporkan.

(Isma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *