DwipaNusantaraPost.Com: Probolinggo, 6 April 2026 — Polemik laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata tanggal 8 September 2024 di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo kian menguat dan memasuki fase krusial. Temuan sejumlah kejanggalan dalam dokumen administrasi keuangan memunculkan dugaan serius terkait validitas pertanggungjawaban anggaran kegiatan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, dokumen pendukung berupa kwitansi dan nota belanja yang tercantum dalam SPJ diduga tidak memenuhi standar sebagai bukti transaksi yang sah. Sejumlah dokumen disebut memiliki pola format yang seragam, tidak mencantumkan identitas penyedia secara jelas, serta belum dapat diverifikasi kebenarannya kepada pihak ketiga yang seharusnya menerbitkan bukti transaksi tersebut.
Kondisi ini menimbulkan indikasi bahwa proses penyusunan laporan keuangan tidak berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam tata kelola keuangan negara. Jika terbukti, persoalan ini tidak lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran publik.
Desakan untuk dilakukan audit menyeluruh, bahkan audit forensik, mulai menguat. Langkah ini dinilai penting untuk menelusuri secara detail alur penggunaan anggaran, keabsahan dokumen, serta kemungkinan adanya rekayasa dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Pihak yang melakukan penelusuran juga menyatakan akan membawa temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum guna memastikan adanya proses penanganan yang objektif dan transparan. Penegakan hukum dinilai menjadi langkah krusial untuk mengungkap apakah terdapat unsur penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Tidak hanya berhenti pada kegiatan Festival Gir Sereng, sorotan juga meluas pada pelaksanaan Pra Musrenbang yang digelar pada 31 Januari 2025 di luar wilayah administratif Kelurahan Pilang. Pemilihan lokasi kegiatan di luar wilayah tersebut menimbulkan pertanyaan terkait dasar pertimbangan, efisiensi anggaran, serta kesesuaian dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Sejumlah pihak menilai bahwa rangkaian temuan ini mencerminkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola administrasi dan pengawasan internal di tingkat kelurahan. Lemahnya kontrol terhadap dokumen pertanggungjawaban dinilai berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan yang lebih luas.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kelurahan Pilang terkait berbagai temuan yang mencuat. Sementara itu, publik menanti langkah konkret dari instansi berwenang untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
[RED]













