Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaDwipa NewsNasionalPenegak HukumTNI

Chat WA 9/5/26 Jadi Bukti: Firlinda Akui Suaminya Peltu Muhammad Irfai Pelaku Penghadangan. Denpom AL Diminta Tindak

14
×

Chat WA 9/5/26 Jadi Bukti: Firlinda Akui Suaminya Peltu Muhammad Irfai Pelaku Penghadangan. Denpom AL Diminta Tindak

Sebarkan artikel ini
IMG 20260509 WA0002

DwipaNusantaraPost.Com: Gisting, 9 Mei 2026 – Identitas oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang diduga merampas perangkat telepon genggam (HP) seorang wartawan saat kegiatan pengecekan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 02 Prowodadi, terungkap ke publik. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026.

Satu hari setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu, 9 Mei 2026 pukul 13.54 WIB, sebuah pesan singkat masuk ke nomor yang tertera sebagai pengelola SPPG 02 di bawah naungan Yayasan Nusantara Alam Abadi Lampung. Pesan itu dikirim oleh seseorang bernama Firlinda, yang dengan tegas mengaku sebagai istri dari pelaku insiden tersebut. Dalam pesannya, Firlinda menuliskan kalimat, “suami saya namanya Peltu Muhammad Irfai tolong disebut”.

WhatsApp Image 2026 04 05 at 16.43.16Hanya berselang tiga menit, pengirim pesan yang sama kembali mengirimkan pesan yang bernada ancaman dan menantang. Ia menuliskan, “Jangan ragu kalo mau tempur tak layani dengan baik”. Pesan ini diterima tak lama setelah berita mengenai insiden perampasan HP tersebut dimuat dan disebarkan oleh tim redaksi.

Pesan-pesan singkat yang dikirimkan Firlinda kini menjadi bukti otentik yang menguatkan dugaan bahwa oknum yang terlibat dalam insiden perampasan barang milik wartawan itu adalah Peltu Muhammad Irfai. Tidak hanya mengungkapkan identitas suaminya, tindakan Firlinda yang mengirimkan pesan bernada menantang dianggap melampaui batas dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Dari sisi hukum pidana, kalimat tantangan dan ancaman yang disampaikan melalui pesan WhatsApp tersebut masuk dalam ranah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Secara spesifik, ancaman kekerasan yang tertera dalam pesan tersebut diatur dalam Pasal 29 UU ITE, di mana pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Selain persoalan hukum pidana, kasus ini juga menyisakan persoalan pelanggaran administrasi dan aturan internal militer. Keterlibatan istri seorang prajurit aktif dalam mengintervensi sebuah kasus yang melibatkan suaminya, serta terlibat langsung dalam komunikasi terkait masalah hukum tersebut, dinilai telah melanggar aturan kedinasan dan kode etik yang berlaku di lingkungan TNI.

IMG 20260224 WA0005Menanggapi rangkaian kejadian ini, tim redaksi telah melakukan langkah hukum dengan melaporkan Peltu Muhammad Irfai ke Denpomal Lampung. Laporan tersebut disertai dengan bukti rekaman pesan ancaman yang dikirimkan oleh Firlinda. Di sisi lain, laporan terkait pelanggaran UU ITE atas pesan bernada ancaman yang dikirim pukul 13.57 WIB pada 9 Mei 2026 itu juga telah diserahkan ke Polda Lampung untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Selain itu, permintaan klarifikasi juga telah disampaikan kepada Danlanal Lampung guna menelusuri keterlibatan serta kedudukan Peltu Muhammad Irfai dalam struktur atau kegiatan di Yayasan Nusantara Alam Abadi, mengingat insiden bermula dari lokasi pengelolaan yayasan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih menunggu tanggapan resmi dari institusi militer dan kepolisian terkait proses penanganan kasus ini.

Sumber: Redaksi/Kaperwil Patroli 86.

Editor: Irf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *