Scroll untuk baca artikel
DaerahDwipa NewsPendidikan

Guru PPPK Kuningan Sakit Stroke Kontrak Dihentikan Fakta Prosedur dan Tuntutan Keadilan

14
×

Guru PPPK Kuningan Sakit Stroke Kontrak Dihentikan Fakta Prosedur dan Tuntutan Keadilan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 05 02 at 02.23.03

DwipaNusantaraPost.Com: Kuningan, 2 Mei 2026 – Kisah seorang guru di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, bernama Beben Herwandi, menyita perhatian publik setelah video pengakuannya beredar di media sosial. Dalam unggahan yang diduga berasal dari akun pribadinya di TikTok (@mang-ebeng0), Beben menyampaikan kondisi hidupnya yang tengah berjuang melawan stroke sekaligus menghadapi penghentian kontrak sebagai tenaga pendidik.

Video yang diunggah pada 30 Maret 2026 itu memuat penjelasan Beben mengenai perjalanan pengabdiannya di dunia pendidikan sejak 2005. Ia menyebut telah mengajar selama kurang lebih 18 tahun. Pada 2022, ia mengaku diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang saat itu menjadi titik penting dalam kariernya sebagai guru.

Namun, tak lama setelah pengangkatan tersebut, Beben mengaku terserang stroke yang berdampak pada kemampuan fisiknya, termasuk kesulitan berjalan dan menjalankan aktivitas normal. Kondisi ini, menurut pengakuannya, menjadi kendala utama untuk mengajar secara tatap muka di sekolah.

Meski demikian, Beben menyatakan sempat tetap menjalankan tugas mengajar secara daring melalui platform konferensi video. Ia juga mengungkapkan telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sebelum akhirnya diperbolehkan melanjutkan aktivitas mengajar secara online.

“Alhamdulillah saya masih bisa mengajar lewat Zoom,” ujarnya dalam video tersebut, menggambarkan upaya untuk tetap menjalankan tanggung jawab di tengah keterbatasan kondisi kesehatan.

WhatsApp Image 2026 04 05 at 16.43.16Situasi berubah ketika pada 28 April 2026, Beben mengaku menerima keputusan penghentian kontrak. Ia menyebut tidak lagi diperkenankan mengajar dan kontraknya sebagai PPPK telah diakhiri. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan kekecewaan karena merasa tidak melakukan pelanggaran disiplin, melainkan menghadapi kondisi sakit.

Dalam video yang sama, Beben juga menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi ekonomi keluarganya. Ia merupakan tulang punggung keluarga dengan dua anak yang masih membutuhkan biaya pendidikan satu di perguruan tinggi semester dua dan satu lainnya di bangku sekolah dasar kelas lima.

“Saya bingung bagaimana mencari nafkah dalam kondisi seperti ini,” ujarnya dalam keterangan vidionya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait seperti BKD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan mengenai status kepegawaian Beben Herwandi serta alasan penghentian kontrak tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.

Dalam kerangka hukum, status PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN beserta peraturan turunannya. Regulasi tersebut menekankan prinsip manajemen ASN berbasis merit, termasuk perlindungan hukum, jaminan sosial, serta perlakuan profesional dan proporsional terhadap pegawai.

Selain itu, hak atas perlindungan kerja dan perlakuan non-diskriminatif juga menjadi bagian penting dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam konteks kondisi kesehatan, terdapat pula ketentuan mengenai hak pemulihan dan perlindungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas apabila kondisi medis menyebabkan keterbatasan tertentu.

Di sisi lain, evaluasi terhadap pegawai, termasuk PPPK, tetap mengacu pada aspek kinerja, disiplin, dan kemampuan menjalankan tugas. Mekanisme penghentian kontrak umumnya melalui prosedur administratif yang mencakup evaluasi, pemberitahuan, serta pertimbangan kondisi pegawai yang bersangkutan.

Menanggapi isu ini, advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menilai, apabila penghentian kontrak dilakukan tanpa prosedur yang sah, tanpa pemeriksaan medis objektif, dan tanpa memberikan ruang pembelaan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Jika benar diberhentikan dalam kondisi sakit tanpa perlindungan yang layak, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan dan hak asasi,” ujarnya(1/5/2026).

Ia juga menekankan bahwa secara hukum, terdapat potensi pelanggaran seperti maladministrasi, diskriminasi berbasis kondisi kesehatan, hingga pelanggaran hak kepegawaian apabila prosedur tidak dijalankan secara benar.

IMG 20260224 WA0005Lebih lanjut, ia mendorong adanya langkah transparansi dari pemerintah daerah untuk membuka fakta secara utuh, termasuk dasar hukum keputusan yang diambil. Ia juga menyarankan agar dilakukan evaluasi menyeluruh, baik melalui jalur administratif maupun mekanisme pengawasan seperti inspektorat dan Ombudsman.

Kasus ini memunculkan diskursus yang lebih luas mengenai perlindungan terhadap tenaga pendidik yang mengalami kondisi kesehatan serius. Di satu sisi, aturan kepegawaian harus ditegakkan secara konsisten. Namun di sisi lain, aspek kemanusiaan dan keadilan sosial juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan publik.

Reaksi publik di media sosial menunjukkan simpati terhadap kondisi yang dialami Beben. Sejumlah warganet menyuarakan harapan agar persoalan ini mendapat solusi yang adil dan bijaksana. Meski demikian, penting bagi masyarakat untuk menunggu klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pemberitaan harus menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan tidak menghakimi. Oleh karena itu, perkembangan kasus ini masih memerlukan konfirmasi dari seluruh pihak terkait.

Saat ini, Beben Herwandi masih menjalani perawatan dan bergantung pada bantuan keluarga dalam aktivitas sehari-hari. Ia berharap ada kejelasan atas statusnya serta keputusan yang mempertimbangkan rasa keadilan.

“Saya hanya memohon keadilan,” tutupnya.

Jurnalis: Ismail
Editor: Tgr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *